disusul dengan versi global yang tersedia pada Februari 2025.
maka THR yang diberikan adalah sejumlah 1 bulan upah yang diterimanya setiap bulan.Regulasi tentang THR Mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

memiliki masa kerja yang tertuang dalam surat perjanjian kerja yang disepakati bersama.Kontributor : I Made Rendika Ardian.display(div-ad-read_body_3); }); Itu tadi sekilas penjelasan tentang cara hitung THR pegawai kontrak yang dapat dibagikan dalam artikel ini.

rumus umum yang menjadi acuan adalah sebagai berikut: THR Karyawan Kontrak = (Masa Kerja/12) x 1 Bulan Upah Baca Juga: Harap Bersabar Driver Ojol.Jika pegawai tetap mendapatkan hak THR sesuai perjanjian.

dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebihKaryawan PKWTT yang mengalami pemutusan kontrak 30 hari sebelum hari raya keagamaanKaryawan yang dimutasi ke perusahaan lain dengan perhitungan masa kerja berlanjut dan pada perusahaan lama belum mendapatkan THRPembayaran THR kepada pekerja wajib diberikan selambat-lambatnya sepekan jelang lebaran dengan jumlah yang sesuai dengan regulasi yang berlaku.
semoga menjadi artikel yang berguna untuk Anda.Baca Juga: Dari Samsul Jadi Wapres: Pertemuan Gibran dan Masinton Pasaribu Curi Perhatian googletag.
Gibran Rakabuming Raka menjadi Wali Kota Solo dan menantunya Bobby Nasutin sebagai Wali Kota Medan.display(div-ad-read_body_2); }); Maksud saya bertanya pada presiden Jokowi untuk mengingatkan.
Soal Revisi UU KPK Dalam video ini Hasto juga mengungkap cerita di balik lancarnya Revisi Undang-Undang KPK yang pernah dilakukan beberapa tahun lalu.dan itu mengandung risiko politik.



