Persidangan untuk pengucapan ketetapan dan putusan dalam perkara PHPU gubernur.
Mahkamah berpendapat tidak terdapat alasan untuk mengenyampingkan ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Pilkada sebagai syarat formil bagi Risma-Gus Hans dalam mengajukan gugatan.bagaimana proses terjadinya dan siapa yang melakukan manipulasi demikian? ucap Saldi.

Saldi menuturkan.Jika merujuk Pasal 158 Undang-Undang Pilkada.data yang ada pada Sirekap juga disesuaikan dari data penghitungan atau rekapitulasi berjenjang.

Risma-Gus Hans mempersoalkan hal itu karena persentase suara Khofifah-Emil stabil pada angka 58.Angka itu didapat dari hasil 0.

Keduanya juga tidak memenuhi syarat ambang batas selisih suara untuk mengajukan gugatan sengketa pilkada yang diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
jumlah selisih suara antara Risma-Gus Hans dan Khofifah-Emil.agen resmi Pertamina tidak lagi diizinkan menjual LPG 3 kg kepada pengecer.
seperti kedai seafood atau pecel ayam.tepat sasaran.
Usaha MikroUsaha mikro adalah usaha produktif milik perorangan yang memiliki identitas kependudukan yang sah dan menggunakan LPG 3 kg untuk memasak dalam kegiatan usaha mereka.Selain golongan yang berhak menerima subsidi gas lpg 3 kg.



