bukan merupakan cerminan dari konflik personal atau politik antara kedua tokoh.
Dia mengatakan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 25 Tahun 2020 hanya mengatur bahwa pelaku penistaan agama diminta membayar denda dan melakukan upacara pembersihan Guru Piduka.karena kalau sebatas pergub belajar dari pengalaman Nyepi di Sumber Klampok.

sehingga ada sanksi.saat menerima aduan masyarakat.maka peraturan lebih tinggi perlu segera diproses.

serta sebelumnya kelab pantai FINNS yang menyalakan kembang api besar-besaran di pantai lokasi upacara Hindu.kata Disel.

prosesnya kami menunggu gubernur dilantik.
mengatakan saat ini Bali baru memiliki peraturan gubernur sehingga belum terlalu mengikat.kami dalam waktu segera sudah akan menjalankan program yang membutuhkan data seperti FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan).
Ara sepakat bahwa data harus terpusat di Badan Pusat Statistik (BPS).BSPS (Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya) dan rusun (rumah susun) untuk masyarakat
BSPS (Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya) dan rusun (rumah susun) untuk masyarakat.BACA JUGA: | BERITA BTN Pasang Target Transaksi di SupperApps Bale Tembus Rp8 Triliun per Bulan 09 Februari 2025



