Pakar Hukum Pidana UPH Kritisi Hak Imunitas Jaksa: Bisa Kebal Tindak Pidana, Harus Dihilangkan

Pakar Hukum Pidana UPH Kritisi Hak Imunitas Jaksa: Bisa Kebal Tindak Pidana, Harus Dihilangkan
Pakar Hukum Pidana UPH Kritisi Hak Imunitas Jaksa: Bisa Kebal Tindak Pidana, Harus Dihilangkan

tunjangan kinerja.

Penahanan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada hari ini.Lebih lanjut Eka mengatakan keempat tersangka sebelumnya hanya dilakukan penahanan kota.

Pakar Hukum Pidana UPH Kritisi Hak Imunitas Jaksa: Bisa Kebal Tindak Pidana, Harus Dihilangkan

Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.sehingga dilakukan penahanan oleh kejaksaan.Asisten Intelijen Kejati Sumbar Efendri Eka Saputra mengatakan.

Pakar Hukum Pidana UPH Kritisi Hak Imunitas Jaksa: Bisa Kebal Tindak Pidana, Harus Dihilangkan

Keduanya merupakan pejabat BPN/ATR.sebagaimana hasil audit dari BPKP.

Pakar Hukum Pidana UPH Kritisi Hak Imunitas Jaksa: Bisa Kebal Tindak Pidana, Harus Dihilangkan

Padahal sudah ada pemberitahuan dari Asisten III Pemerintahan kabupaten setempat yang menyatakan bahwa tanah yang akan diganti rugi adalah aset pemerintah daerah.

Perbuatan tersangka itu juga telah memperkaya 10 orang yang menerima ganti rugi.Insiden itu menyebabkan 14 orang pengendara menjadi korban.

(pemeriksaan) masih berlanjut hingga sekarang.pada Rabu (8/1).

di mana empat orang diantaranya meninggal duniaSelain korban jiwa.Jawa Timur melakukan pemeriksaan terhadap pihak perusahaan otobus (PO) Shakindra Trans akibat kecelakaan yang menyebabkan empat orang tewas.