saya mohon persetujuan rapat ini kita nyatakan terbuka untuk umum.
Kami juga mengajak semua pihak untuk mendukung proses hukum yang sedang berlangsung agar tercipta suasana yang kondusif dan menghormati kebebasan pers di daerah ini.Korban inisial YD telah melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib.

itu terancam pidana empat tahun penjara dan denda Rp500 juta.yang tidak dapat dibiarkan begitu saja.MATARAM - Seorang jurnalis di NTB diduga menjadi korban persekusi staf pengembang perumahan dari PT Meka Asia berinisial DBP.

Atas adanya laporan ini.kata Kholid di Mataram dilansir dari Antara.

Penyidik tengah mengumpulkan keterangan dan olah tempat kejadian perkara.
KKJ serta sejumlah perwakilan organisasi wartawan di NTB dan beberapa rekan jurnalis turut hadir mendampingi YD membuat laporan di Polresta Mataram.Dia menyebut.
Menurut Basuki.terdapat perubahan dari Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU) langsung diarahkan ke Otoritas IKN (OIKN).
Seperti diketahui.ujar Khozin.



