Tak hanya menegur pejabat yang dimaksud.
Hah? Enggak ada izin.Mulai Senin (13 Januari) kami akan tempatkan anggota di lokasi tersebut untuk patroli dan pengawasan.

Iyalah.tak ada aturan tertulis bahwa orang yang ingin membuat konten di lokasi harus mengajukan izin kepada ormas tertentu.Yang bersangkutan mengaku salah.

nggak yang ngurus.Orang itu kemudian bertanya kepada sekelompok pengunjung itu terkait izin membuat konten di Taman Literasi.

pada Minggu.
dan meminta maaf.Selain PKL di sepanjang Taman Tepian Sungai Kayan.
Penertiban ini akan terus kita lakukan.Penertiban dilakukan sesuai amanat Perda Nomor 25 Tahun 2002 tentang Ketertiban dan Kebersihan Lingkungan Dalam Wilayah Kabupaten Bulungan dan Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dekorasi Pengelolaan Pertamanan dan Kota.
Wilson Ului menegaskan.surat pemberitahuan pun sudah dilayangkan.



