Kecamatan Kemayoran.
Penyidik menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka dengan menerapkan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.Imam mengatakan bahwa kedua pelaku telah menjualnya dengan harga Rp4.

Aksi kedua tersangka ini terungkap dari rekaman CCTV yang terpasang di kios milik korban.Hasil penjualan sudah dibagi dua.Terkait barang bukti hasil pencurian.

Dari penelusuran CCTV.kedua pelaku terpantau masuk ke kios korban melalui pintu belakang.

yang masih satu kelurahan dengan Pasar Mandalika.
baru keluar lapas kurang lebih satu bulan.Sekitar tiga jam sebelumnya.
saat ini berstatus Waspada.serta anak sungai lainnya.
ungkap Mukdas.masyarakat dilarang beraktivitas dalam radius 500 meter dari tepi sungai Besuk Kobokan karena berpotensi terlanda awan panas dan aliran lahar hingga jarak 13 kilometer.



