yang berlangsung setiap hari.
uang itu diterima oleh terdakwa Yenny tanpa adanya stempel resmi dari Bank Mega pada tanda terima.Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara.

majelis hakim juga menyatakan eksepsi terdakwa Yenny telah memasuki materi pokok perkara.Kasus bermula ketika PT Bank Mega Tbk menjalin kerja sama dengan PT Kelola Jasa Artha atau PT Kejar dalam halcash in transit(CIT) dancash processing center(CPC) berlaku hingga 31 Desember 2023.ujar Hakim Ketua Joko Widodo ketika membacakan putusan sela di ruang sidang Cakra IV.

pada tanggal yang sama terdakwa Yenny menginstruksikan pengiriman sebesar Rp460 juta ke Bank Mega Cabang Maulana Lubis.terdakwa Yenny melakukan permintaan transaksi uang kartal antar bank (TUKAB) melalui email ke administrasi PT Kejar untuk mentransfer uang sebesar Rp360 juta ke Bank Artha Graha.

telah cermat.
dan pengantaran uang tunai milik Bank Mega kepada tujuan yang telah ditentukan.Termasuk juga soal kemungkinan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pernah menyewa rumah eks Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
Lukai 31 Lainnya 23 Januari 2025.kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK.
Dia juga belum bisa mengungkap peran Djan dalam kasus Harun Masiku.Langkah ini dilakukan setelah penyidik menggeledah rumah eks Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Djan Faridz pada Rabu.



