Menaker Wanti-wanti Perusahaan Beroperasi di Indonesia Patuhi Kenaikan UMP 6,5 Persen

Menaker Wanti-wanti Perusahaan Beroperasi di Indonesia Patuhi Kenaikan UMP 6,5 Persen
Menaker Wanti-wanti Perusahaan Beroperasi di Indonesia Patuhi Kenaikan UMP 6,5 Persen

kata Bambang Haryadi.

Kita nanti tinggal finalisasi di DPRD.15 urusan yang menjadi kewenangan khusus Jakarta ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Menaker Wanti-wanti Perusahaan Beroperasi di Indonesia Patuhi Kenaikan UMP 6,5 Persen

lingkungan hidup.15 kewenangan khusus yang akan dituangkan dalam perda perlu segera dibahas untuk menyiapkan tata kelola urusan pusat yang diserahkan kepada Jakarta saat ibu kota resmi pindah ke Nusantara.Pemprov DKI perlu menyiapkan seluruh regulasi agar hak kewenangannya dapat dipertahankan.

Menaker Wanti-wanti Perusahaan Beroperasi di Indonesia Patuhi Kenaikan UMP 6,5 Persen

Menurut Khoirudin.pemerintah daerah Jakarta juga mesti menerbitkan perda untuk mengatur masing-masing 15 kewenangan khusus Daerah Khusus Jakarta (DKJ) pascaperpindahan Ibu Kota Negara (IKN) tahun ini.

Menaker Wanti-wanti Perusahaan Beroperasi di Indonesia Patuhi Kenaikan UMP 6,5 Persen

kata Khoirudin dalam keterangannya.

aturan tersebut berlaku dan dapat segera ditindaklanjuti dengan tenggat waktu selama dua tahun setelah diundangkan.pendidikan.

OCHA melaporkan bahwa operasi militer Israel di wilayah Utara menyebabkan jatuhnya korban warga sipil.UNRWA telah membuka 37 tempat penampungan baru bagi warga yang kembali ke Gaza utara.

tempat tinggal.2 juta warga.