menurut Arief.
Metode penghitungan Guru Besar IPB itu dianggap tidak jelas.Hal ini terungkap dalam persidangan ahli BPKP Suaedi yang menyatakan tidak mengetahui sama sekali dasar perhitungan Rp271 triliun karena hal tersebut merupakan perhitungan Bambang Hero dan BPKP hanya mengadopsi.

Redaksional nilai hitungan kerusakan lingkungan yang dapat mengalami perubahan dalam pasal 6 juga disebutkan merupakan angka hitungan untuk negosiasi sengketa lingkungan hidup dan relevansinya dengan tugas pemerintah atau pemerintah daerah yang akan melakukan tugas pemulihan kondisi lingkungan.Status Bambang Hero yang bukan ahli keuangan negara dipandang tak cukup kompeten untuk menghitung kerugian.jelas dia lagi.

Kuasa hukum terdakwa Mochtar Riza Pahlevi.hasil putusan pengadilan pada sidang sebelumnya juga tidak merinci dan menjelaskan dasar pertimbangan nilai kerugian negara Rp 300 triliun.

Ada sejumlah dugaan kesalahan yang secara prosedural dan akademik menjadi kesalahan kejaksaan agung/JPUdan Prof.
20:33 Pasal 6 Ayat (1) dan (2) Permen LH 7 Tahun 2014 menyatakan dengan tegas bahwa hitungan berdasarkan permen ini masih dapat mengalami perubahan.Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menyebut pengawalan terhadap pejabat negara saat berkendara lebih baik digunakan seperlunya.
BACA JUGA: | BERITA Menteri P2MI: Tak Ada Toleransi untuk Agen Penyalur PMI yang Langgar Aturan 11 Januari 2025.14:42 | BERITA Kementerian Pertanian Bentuk Satgas Nasional Kendalikan Wabah PMK 11 Januari 2025.
Dari pemeriksaan terhadap Brigadir DK.ujar ArgoDijelaskan juga mengenai duduk perkara persoalan tersebut.



