Sehingga tidak ada hal yang baru di dalam pertanyaan-pertanyaan bahkan banyak juga yang mengulang pertanyaan itu.
NTB - Kejaksaan Tinggi (Kajati) Nusa Tenggara Barat (NTB) memeriksa mantan Sekretaris Daerah (Sekada) NTB Rosyadi Husaenie Sayuti sebagai tersangka dalam kasus korupsi kerja sama pengelolaan aset pemerintah berupa lahan pembangunan Gedung NTB Convention Center (NCC).20 Tahun 2001 jo.

Selain pembangunan gedung yang tidak pernah terlaksana dan ganti rugi bangunan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) NTB.Juru Bicara Kejati NTB Supardin membenarkan adanya pemeriksaan Rosyadi dalam status tersangka tersebut.16:28 Kejaksaan memastikan kerugian itu muncul dalam periode kerja sama PT Lombok Plaza sebagai pengelola aset milik Pemprov NTB pada tahun 20122016.

PT Lombok Plaza juga tidak menyetorkan kompensasi pembayaran kepada pihak Pemprov NTB.Rosyadi berstatus tersangka sejak 13 Februari 2025.

Kabupaten Lombok Tengah.
Penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka dengan menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.apakah di saat arofa.
sehingga kalau 10.pura-pura mendadak ini yang membuat kita kisruh.
penyelenggara tak boleh berpura-pura tak tahu yang berdampak kurang maksimalnya persiapan.Cak Imin mengaku juga sempat mengalami hal buruk ketika menjadi pengawas haji.



