Moto2 Thaïlande P1 : Canet mène la vie dure à Ogura

Moto2 Thaïlande P1 : Canet mène la vie dure à Ogura
Moto2 Thaïlande P1 : Canet mène la vie dure à Ogura

Kasus elpiji 3 kilogram dan pagar laut bisa menjadi persoalan yang tidak selesai secara mudah karena ternyata banyak kasus-kasus yang kemudian bermunculan yang harus ditangani dan harus secara cepat.

perbuatan kelima terdakwa diketahui oleh petugas kepolisian dari Polrestabes Medan yang saat itu sedang berpatroli.Menurut hakim berdasarkan fakta-fakta di persidangan.

Moto2 Tha?lande P1 : Canet mène la vie dure à Ogura

petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap kelima terdakwa serta mengamankan barang bukti berupa tiang penyangga kabel optik.Dedi Ramianto (47).Para terdakwa juga tidak terbukti bersalah melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4.

Moto2 Tha?lande P1 : Canet mène la vie dure à Ogura

Akibat perbuatan kelima terdakwa.Kelima terdakwa terbukti melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4.

Moto2 Tha?lande P1 : Canet mène la vie dure à Ogura

Setelah membacakan putusan.

kelima terdakwa tidak terbukti bersalah melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4.pungkas My Esti.

Legislator PDIP dapil DI Yogyakarta ini.kami hanya mengusulkan beberapa alternatif kalau dimungkinkan.

kualitasnya akan lebih oke.Atau mungkin diberikan kepada siapa.