Kami memahami perlunya jaminan keamanan.
Partai atau gabungan partai politik pengusung dapat mengajukan kembali calon gubernur nomor urut 1 Benhur Tomi Mano.kejanggalan tersebut seharusnya ditemukan oleh KPU Provinsi Papua pada saat melakukan pemeriksaan atau verifikasi berkas pasangan calon.

Mahkamah memutuskan mendiskualifikasi Yermias.JAKARTA -Mahkamah Konstitusi memutuskan mendiskualifikasi calon gubernur Papua nomor urut 1 Yermias Bisai dari kepesertaan Pilkada Papua 2024 akibat ketidakjujuran alamat domisili dalam penerbitan surat keterangan (suket) tidak pernah terpidana dan tidak sedang dicabut hak pilihnya.Yermias mengakui dirinya tidak mengetahui dan tidak tinggal di alamat yang tertera dalam keterangan domisili yang berlokasi di Kelurahan Mandala.

MK lantas menyatakan Yermias jelas melanggar asas pemilu karena terbukti tidak jujur dan tidak beritikad baik dalam memenuhi persyaratan calon.khususnya dalam hal kejujuran mengenai kebenaran informasi data pribadi dan proses mendapatkan dokumen kependudukan yang digunakan untuk syarat pencalonan.

Yermias seharusnya tidak dapat menggunakan alamat Kabupaten Waropen sebagai tempat tinggal atau domisili untuk mengurus suket di PN Jayapura.
suket tidak sedang dicabut hak pilihnya dan tidak pernah sebagai terpidana atas nama Yermias Bisai diterbitkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jayapura pada tanggal 20 Agustus 2024.nama mereka masuk dalam daftar hitam atau blacklist.
yang lokasinya jauh dari kandang singa.Pengelola hanya memberikan sanksi berupa blacklist terhadap para pelaku sebagai langkah tegas untuk mencegah kejadian serupa.
Perlu kami klarifikasi.Marketing Communication TSI Danang Wibowo mengungkapkan



