Laut Arafuru.
Dilansir ANTARA.Pemerintah juga akan menyesuaikan kebijakan terhadap lahan-lahan yang telah dimanfaatkan untuk perkebunan sawit.

Salah satu keputusan utama dalam rapat ini adalah langkah-langkah penertiban yang akan dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.sesuai dengan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) NRI Tahun 1945.Langkah-langkah yang diambil diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi para pemangku kepentingan serta mendorong tata kelola perkebunan yang lebih tertib dan berorientasi pada kepentingan nasional.

dan kesejahteraan masyarakat.khususnya yang berkaitan dengan perkebunan sawit.

penataan lahan ini akan dijalankan dengan pendekatan yang terukur dan sistematis.
Pemerintah pun berkomitmen untuk menjaga keseimbangan antara investasi dan keberlanjutan lingkungan dalam pengelolaan lahan.kata Kepala Bidang Peralatan dan Kedaruratan BPBD Kabupaten Bima Nurul Huda saat dikonfirmasi ANTARA.
papar Huda.2 Februari malam.
dan seorang ibu-ibu.Dikhawatirkan banjir tersebut makin meluas.



