terdapat dua orang korban.
Tidak menyampaikan bertemu siapa.korban masih duduk di bangku SMA di Jombang.

Hingga kini.Korban meninggal berinisial PRA (18) warga Dusun/Desa Sebani.mengusut kematian seorang remaja putri yang diduga menjadi korban perampokan.

Korban beralamat di Dusun/Desa Sebani.Dari hasil pemeriksaan terhadap keluarga.

Dan pagi tadi baru ada kabar (temuan jenazah).
00 WIB namun tetap tidak bisa.Penggeledahan dilakukan sesuai dengan Surat Perintah Penggeledahan (B-4) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Penetapan Pengadilan Negeri Karawang Nomor 80/Pen.
pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Pemeriksaan saksi masih terus kita lakukan oleh tim penyidik Kejati Jawa Barat.
yakni melanggar pasal 5.B-GLD/2024/PN Kwg tanggal 14 Mei 2024.



