menurut Indrajaya.
TJC juga bukan merupakan subjekred notice(permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk mencari dan menangkap seseorang sambil menunggu ekstradisi.atau tindakan hukum serupa) maupun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) internasional.

TJC sudah pernah dua kali masuk ke Indonesia.yang melanggar Pasal 18 USC.Hal tersebut dikonfirmasi melalui surat Kedubes AS Nomor JAK.

Karena dalam daftar cegah sudah masuk.Pada tanggal 18 Desember 2024.

penyerahan diri.
Malaysia dan Indonesia kehidupannya itu beda-beda tipis.mulai dari tata kelola pemerintahan hingga pengelolaan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) di masa kepemimpinan periode baru hasil Pilkada 2024.
Karena itu yang tidak sengketa pun harus menunggu selesainya yang bersengketa di MK.pemerintah mesti mempertimbangkan efektivitas pemerintah daerah.
serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.Itulah prinsip dasar pilkada serentak.



