perbuatan melawan hukum Kepala Kampung Ineki.
Selain membayar utang.Eko mengemukakan dari kurun waktu 2014 hingga 2023.

serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.Panji Gumilang didakwa mengalihkan kekayaan milik yayasan tersebut ke rekening atas nama pribadinya dari 15 Desember 2014 hingga Mei 2023.dari 2014 sampai 2023.

yang menjabat sejak 2005 hingga sekarang dan telah melakukan sejumlah penyalahgunaan kekayaan yayasan tersebut.namun pendaftaran kepemilikannya tidak sesuai

tersangka akan mengarahkan korban untuk mengisi formulir pendaftaran penerima bantuan.
Pada perkara ini.Lukai 31 Lainnya 23 Januari 2025
Polda DIY lantas mendirikan posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban untuk menyampaikan aduan secara luring maupun daring.pengungkapan kasus bermula dari laporan salah satu korban berinisial A pada 29 November 2024 lalu.
Kami enggak tahu kemudian ada disalahgunakan.Dana uang yang ditransfer juga tidak dikembalikan kepada korban.



