2 dari 7 Tersangka Kasus Narkoba yang Ditangkap di Kuningan Berstatus Residivis

2 dari 7 Tersangka Kasus Narkoba yang Ditangkap di Kuningan Berstatus Residivis
2 dari 7 Tersangka Kasus Narkoba yang Ditangkap di Kuningan Berstatus Residivis

pahat bulat kecil.

Mereka yang terbukti melakukan manipulasi data pertanahan dan menjadi mafia tanah harus ditindak secara pidana.terang Abdullah.

2 dari 7 Tersangka Kasus Narkoba yang Ditangkap di Kuningan Berstatus Residivis

Ini sangat merugikan masyarakat.Kami mendesak pemerintah bergerak cepat dan menyelesaikan dugaan manipulasi data pertanahan yang dilakukan oknum-oknum tidak bertanggung jawab.635 hektare.

2 dari 7 Tersangka Kasus Narkoba yang Ditangkap di Kuningan Berstatus Residivis

pungkas Abdullah.data sertifikat tersebut berpindah dari daratan ke area pagar laut.

2 dari 7 Tersangka Kasus Narkoba yang Ditangkap di Kuningan Berstatus Residivis

Masing-masing perusahaan itu menguasai sertifikat seluas 90.

Dua perusahaan yang diduga menguasai sertifikat pada area seluas 581 hektare itu adalah PT Cikarang Listrindo dan PT Mega Agung Nusantaradengan rincian:- Rumah tangga dengan daya listrik 450 hingga 900 VA: Rp0 per bulan- Rumah tangga dengan daya listrik 1.

500 hingga 5.tutur Asep.

kata Asep dalam pesan singkat kepada VOI.000 per bulan.