kata Direktur Utama IMAS Jusak Kertowidjojo.
Jakarta (Kemenag) --- Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan BTPN Syariah sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKSPWU).Menerima wakaf uang secara tunai dari wakif atas nama nazhir.

Surat Keputusan LKSPWU diserahkan Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf.Menempatkan uang wakaf ke dalam rekening titipan (wadiah) atas nama nazhir yang ditunjuk wakif.Menerbitkan Sertifikat Wakaf Uang.

Dengan pengelolaan yang sesuai dengan undang-undang.BTPN Syariah diharapkan mampu memberi layanan wakaf uang yang profesional dan bermanfaat bagi masyarakat luas.

Mengumumkan kepada publik keberadaannya sebagai LKSPWU.
Waryono menjelaskan tugas dan kewajiban LKSPWU sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.Kita perlu menyuarakan penolakan terhadap jenis kemunduran ini.
kata Sanchez di Negara Basque.di mana ia meminta para pemimpin Eropa untuk memperluas toleransi mereka terhadap partai-partai sayap kanan
Media lokal dan media sosial sebelumnya menayangkan gambar stasiun yang sangat padat dengan penumpang.Para penumpang berjubel di peron dan berdesakan memasuki kereta yang juga sudah sangat penuh.



