BACA JUGA: | BERITA Perkuat Hubungan di tengah Gejolak.
akhirnya pelaku berhasil diamankan oleh warga setempat.kata Ipda Sukarma.

handphone pelaku bukan berada di rumah saksi yang didatangi.Namun WNA tersebut marah-marah.peristiwa itu terjadi pada Minggu (23/2) sekitar pukul 12.

dan sempat mencoba melarikan diri.saksi itu mendengar suara pecahan kaca 4 kali.

Ternyata kaca ruko dirusak pelaku.
Beberapa saat kemudian.Perkara Nomor 93/PHPU.
bagi pengunjung yang hadir di MK dapat secara langsung dan bersama-sama menyaksikan pengucapan Putusan melalui videotron yang dipasang di halaman Gedung MK.Pasaman Barat2.
Permohonan Tidak Diterima1.Sebagai wujud akuntabilitas persidangan dan penanganan perkara.



