tim BNPB yang dipimpin Deputi Bidang Sistem dan Strategi.
yakni Pasal 365 Ayat 1.Tersangka merupakan karyawan yang diperkerjakan anak korban dan tinggal rumah korban.

Kecamatan Kubu.Sementara tersangka diketahui berasal dari Palembang.Kasus ini terungkap setelah ditemukannya korban meninggal dalam kondisi tidak wajar.

dan Pasal 338 terkait pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.Dari hasil penyelidikan pelaku mengaku telah melakukan pencurian sebanyak dua kali di rumah korban.

Tersangka diduga nekat menghabisi korban setelah tepergok mencuri perhiasan milik korban.
Pada aksi kedua.karena enggak pernah.
Ketika disinggung kesan saat bertemu.beber Abimana.
Saya ketemu bapak saya itu pada saat umur saya sudah 38 tahun.Dan dia baru beberapa tahun bertemu dia juga akhirnya dia meninggal.



