kata Komang tidak bisa dikaitkan dengan pekerjaannya.
WAKO-XXIII/2025 (Walikota Palopo)3.Perkara Nomor 224/PHPU.

BUP-XXIII/2025 (Bupati Mahakam Ulu)33.Perkara Nomor 272/PHPU.Perkara Nomor 43/PHPU.

BUP-XXIII/2025 (Bupati Jayapura)20.BUP-XXIII/2025 (Bupati Empat Lawang)13.

29 perkara ditetapkan ditarik kembali.
Perkara Nomor 232/PHPU.kategori pelanggan rumah tangga sangat sederhana atau rumah tangga sederhana yang pemakaian air PAM sekitar Rp150 ribu per bulannya hanya mengalami kenaikan tarif Rp5.
pendiri Indonesia Water Institut itu menekankan.Menurutnya.
mengingat tarif pada kebutuhan 0-10 m3 masih tetap di angka yang relatif sama.Jika pelanggan rumah tangga menggunakan air secara bijak dengan konsumsi di angka 10 m3.



