penetapan Mbak Ita sebagai tersangka dugaan korupsi sebenarnya sangat disayangkan KPK.
Korban mengalami luka serta tidak mampu untuk melawan lagi.Saat ini ketiga pelaku telah ditetapkan tersangka dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.

Salah satu pelaku langsung menghadang motor JRF.dini hari.kata Victor.

JRF yang saat itu tengah mencari makan menggunakan sepeda motor menjadi sasaran para pelaku.Tak butuh waktu lama.

AKBP Victor Inkiriwang mengatakan.
MRM (17) dan MP (19) melakukan begal sadis terhadap JRF (19) di Pondok Cabe.Sabar dikit aja.
Bahasanya bukan libur Ramadan ya.sudah ada kesepakatan bersama lintas kementerian dan lembaga itu.
yaitu Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen).20:03 Namun.



