Hah? Enggak ada izin.
Penertiban ini akan terus kita lakukan.Penertiban dilakukan sesuai amanat Perda Nomor 25 Tahun 2002 tentang Ketertiban dan Kebersihan Lingkungan Dalam Wilayah Kabupaten Bulungan dan Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dekorasi Pengelolaan Pertamanan dan Kota.
![]()
Wilson Ului menegaskan.surat pemberitahuan pun sudah dilayangkan.akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring).

Senentara itu.kita tidak sembarangan melakukan penertiban.

kawasan perkotaan Tanjung Selor lebih tertata.
Kepala Satpol PP dan PMK Bulungan.3 kilometer.
kecelakaan tersebut dikarenakan ada kegagalan sistem pengereman bus.Ada pemeriksaan gabungan dari KNKT.
salah satu yang diteliti adalah mengenai tekanan angin.ketika melaju di Jalan Imam Bonjol yang memiliki elevasi sekitar lima hingga tujuh derajat bus tersebut berjalan tidak terkendali dan menabrak kendaraan di depannya.



