Ahli Hukum: Kasus Ted Sioeng Harusnya Masuk Ranah Perdata, Bukan Pidana

Ahli Hukum: Kasus Ted Sioeng Harusnya Masuk Ranah Perdata, Bukan Pidana
Ahli Hukum: Kasus Ted Sioeng Harusnya Masuk Ranah Perdata, Bukan Pidana

Kami melihat titik api kekerasan saat ini.

Pelaku mengklaim bahwa tanah tempat posyandu berdiri adalah milik almarhum ayahnya.Ia memarahi korban dan meminta kayu tersebut segera dikeluarkan dari posyandu.

Ahli Hukum: Kasus Ted Sioeng Harusnya Masuk Ranah Perdata, Bukan Pidana

Kecamatan Kwandang.00:55 Korban hanya diam sambil memperhatikan pelaku yang kemudian masuk ke halaman posyandu dan merusak fasilitas di sana.Yusuf tiba di lokasi dan menurunkan kayu tersebut.

Ahli Hukum: Kasus Ted Sioeng Harusnya Masuk Ranah Perdata, Bukan Pidana

Menurut Arianto.pelaku juga menggunakan kakinya untuk mendorong korban serta mengayunkan celurit ke arah kepala korban sambil mengancam.

Ahli Hukum: Kasus Ted Sioeng Harusnya Masuk Ranah Perdata, Bukan Pidana

jelas Arianto.

Setelah kerja bakti selesai.tidak pernah terjadi kondisi mati lampu di desa tersebut.

Hingga jam 7 malam.Tentu saja.

Semua orang tahu ada foto Anggota KPPS makan bareng sama Edison.Padahal selama beberapa minggu terakhir.