Sidang Wanprestasi di PN Tanjungkarang Ditunda, Penggugat Tak Bisa Hadirkan Saksi Relevan

Sidang Wanprestasi di PN Tanjungkarang Ditunda, Penggugat Tak Bisa Hadirkan Saksi Relevan
Sidang Wanprestasi di PN Tanjungkarang Ditunda, Penggugat Tak Bisa Hadirkan Saksi Relevan

Terlebih juga perwakilan DPD RI dan pemerintah.

Demikian disampaikan Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar menanggapi dibebaskannya dua tersangka kasus penggelapan dana perusahaan besar Arab Saudi yang dilakukan WNA India Abdul Samad dan Samsu Hussain.Kejaksaan Agung hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat memberikan atensi atas kasus ini.

Sidang Wanprestasi di PN Tanjungkarang Ditunda, Penggugat Tak Bisa Hadirkan Saksi Relevan

selain tidak ada pengembalian dalam bentuk apapun perkara ini juga dihentikan.Perusahaan Arab Saudi Laporkan 2 WNA India ke Polisi Jadi kalau polisi melepaskan (tersangka dua WNA India) dan menghentikan kasusnya tanpa sepengetahuan korban ini konyol ada penyalahgunaan wewenang.000 akibat tindakan penggelapan yang dilakukan dua WNA asal India tersebut.

Sidang Wanprestasi di PN Tanjungkarang Ditunda, Penggugat Tak Bisa Hadirkan Saksi Relevan

display(div-ad-read_body_1); }); Abdul Fickar Hadjar mengendus adanya oknum aparat kepolisian yang bermain sehingga pemilik dari perusahaan Arab Saudi tersebut tidak mendapatkan penggantian atas kerugian yang dialami.display(div-ad-read_body_2); }); Diketahui.

Sidang Wanprestasi di PN Tanjungkarang Ditunda, Penggugat Tak Bisa Hadirkan Saksi Relevan

com - Pembebasan tersangka dua WNA asal India yakni Abdul Samad dan Samsu Hussain oleh Polda Metro Jaya dalam kasus penggelapan dana perusahaan besar Arab Saudi yang telah berinvestasi sejak tahun 2012 di Indonesia dinilai konyol

display(div-ad-read_body_2); }); Kami menentang segala perubahan sepihak terhadap status quo dari kedua belah pihak.Sebelum dilepasliarkan.

ketiga elang tersebut telah menjalani proses rehabilitasi di Yayasan Pecinta Alam dan Kemanusiaan yang berlokasi di Tabanan.232/KSDAE/KKHSG/KSA.

Pelaksanaan kegiatan ini sebelumnya telah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal KSDAE No ND.2 /02/2025tanggal 18 Februari 2025perihal persetujuan pelepasliaran satwa elang paria.