kata Mahbub di Malang.
kemudian karena pelaku merasa aktivitasnya dihentikan secara tiba-tiba.aktivitas terlarang itu dibawa pengaruh minuman keras.

antara korban dan pelaku masuk ke salah satu tempat hiburan malam di Kota Sorong pada jam yang berbeda.Kasi Lidkrim Pomal Lantamal XIV Sorong Mayor (PM) Anton Sugiharto menjelaskan.pelaku dan korban berpisah dengan S dan saksi-saksi lain menuju ke arah yang berbeda.

korban dan pelaku keluar dari tempat hiburan malam menggunakan kendaraan Innova hitam.Di situlah awal perkenalan antara korban dan pelaku dimulai.

kemudian ditambah dengan pengaruh minuman keras dan emosi sehingga perbuatan-perbuatan sadis tidak terhindarkan saat itu.
Kita menemukan motif dari kasus pembunuhan ini karena aktivitasnya terhenti.Pencabutan tersebut disampaikan melalui kuasa hukum Elly Lasut-Hanny Pajouw.
tutur Suhartoyo.kata Denny Indrayana dilansir ANTARA.
intimidasi terhadap warga dan kepala desa.tim kuasa hukum pemohon tetap perlu mengikuti sidang perdana untuk memastikan.



