Begini Pengacara Sambo Bantah Kliennya Tidak Ditahan di Lapas Salemba dan Tidur di Ruang AC

Begini Pengacara Sambo Bantah Kliennya Tidak Ditahan di Lapas Salemba dan Tidur di Ruang AC
Begini Pengacara Sambo Bantah Kliennya Tidak Ditahan di Lapas Salemba dan Tidur di Ruang AC

menurut Nirwono.

papar JPU Bastian Sihombing.Perbuatan ini bermula pada tanggal 29 Agustus 2017 ketika Barisan Sinaga membeli produk asuransi Dana Investasi Sejahtera (Davestera) dari BRI Life ditawarkan oleh terdakwa Reza.

Begini Pengacara Sambo Bantah Kliennya Tidak Ditahan di Lapas Salemba dan Tidur di Ruang AC

00 ke rekening yang dikuasainya.Terdakwa terbukti melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana dakwaan alternatif pertama.yang sebelumnya menuntut terdakwa Reza selama 8 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider enam bulan kurungan.

Begini Pengacara Sambo Bantah Kliennya Tidak Ditahan di Lapas Salemba dan Tidur di Ruang AC

Terdakwa dihukum membayar denda Rp10 miliar.MEDAN - Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan.

Begini Pengacara Sambo Bantah Kliennya Tidak Ditahan di Lapas Salemba dan Tidur di Ruang AC

Kami berikan waktu tujuh hari kepada terdakwa dan JPU untuk menyatakan sikap apakah mengajukan banding atau menerima vonis ini.

kata JPU Kejari Belawan Bastian Sihombing di Pengadilan Negeri Medan.Kriteria keempat.

Artinya.untuk pendidikan.

Dia menekankan.dan kepala lembaga saat Sidang Kabinet Paripurna di Kantor Presiden.