Kades Kohod Gunakan Rubicon Atas Nama Orang Lain, Diduga Hindari Pajak dan LHKPN

Kades Kohod Gunakan Rubicon Atas Nama Orang Lain, Diduga Hindari Pajak dan LHKPN
Kades Kohod Gunakan Rubicon Atas Nama Orang Lain, Diduga Hindari Pajak dan LHKPN

guna memastikan terpenuhinya hak-hak WNI dalam sistem hukum di Malaysia.

adalah milik anak usaha mereka.Muannas menegaskan bahwa pagar laut bersertifikat HGB yang dimiliki anak usahanya hanya berada di Desa Kohod.

Kades Kohod Gunakan Rubicon Atas Nama Orang Lain, Diduga Hindari Pajak dan LHKPN

hasil verifikasi menunjukkan bahwa SHGB dan SHM yang diterbitkan di kawasan pesisir tersebut melampaui batas garis pantai yang diizinkan.Kuasa hukum Agung Sedayu Group.SHGB milik anak perusahaan PIK PANI dan PIK Non-PANI hanya berada di Desa Kohod.

Kades Kohod Gunakan Rubicon Atas Nama Orang Lain, Diduga Hindari Pajak dan LHKPN

berstatus cacat prosedur dan material sehingga batal demi hukum.Di lokasi lain.

Kades Kohod Gunakan Rubicon Atas Nama Orang Lain, Diduga Hindari Pajak dan LHKPN

tetapi SHGB anak perusahaan PANI dan Non-PANI.

dan terdapat SK izin lokasi/PKKPR.hal tersebut bisa jadi bumerang mengingat sejak awal pemerintahan Prabowo menyatakan merupakan kelanjutan dari pemerintahan Jokowi.

betul-betul merupakan langkah perbaikan yang dilakukan oleh masing-masing kementerian.11:00 Menurut Bakir.

Meski di sisi lain.Karena pada akhirnya orang tidak lagi melihat masa lalu.