Hingga berita ini diterbitkan.
Udah Siap? Di tengah penjelasannyaPenetapan Hasto sebagai tersangka ini didasari oleh surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.

maka ia tidak bisa mengajukan gugatan serupa lagi karena ada asas Ne bis in idem yang menyatakan bahwa suatu perkara tidak dapat diadili dua kali atas dasar perbuatan yang sama.Baca Juga: Respons Ketua KPK Usai Praperadilan Hasto Tidak Diterima Hakim Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.23 Desember 2024 tentang penetapan Hasto sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan.

kata Boyamin dalam keterangannya.tetapi dapat diajukan kembali dengan dua permohonan terpisah sebagaimana disarankan oleh hakim.

gugatan praperadilan Hasto ditolak.
Hasto disebut bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.display(div-ad-read_body_1); }); Karena mama kan orang Surabaya.
Dan kalau yang bikin paling kangen rumah tuh rawon.Jakarta Selatan pada Kamis (13/2/2025) hari ini.
jadi setiap kali aku pulang ke Surabaya atau di rumah tante atau apa.serta rawon yang selalu mengingatkan dia pada rumahnya.



