ujar Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat.
Perwira pertama Polri itu menjelaskan bahwa penyelundupan benih lobster ini melanggar Pasal 27 poin 26 Juncto Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.serta 36 lembar boarding pass.

Dari informasi tersebut.Setelah dilakukan pemeriksaan.Dalam penyelidikan itu.

Tim lantas mengamankan dua porter pelabuhan.Kepulauan Riau.

Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Debby Tri Andrestian mengatakan.
Polresta Barelang mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan praktik ilegal di sektor perikanan.yang dipercayakan dengan hak-haknya.
seru Presiden Abbas.dan merupakan pengambil keputusan Palestina yang independen.
dikutip dari WAFA 5 Februari.hak-hak Palestina yang sah tidak dapat dinegosiasikan.



