kata Pramono saat menghadiri penyerahan gelar kehormatan dari Majelis Kaum Betawi di Cilangkap.
petugas Satreskoba menemukan barang bukti sabu seberat 10.Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

MenurutKapolresta.H diperintah oleh seorang narapidana berinisial HW.Dari tangan H.

HW diamankan bersama dengan telepon seluler yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam mengatur peredaran narkoba.69 gram brutto.

kami melakukan pengembangan lebih lanjut.
terungkap bahwa H ternyata mendapatkan perintah dari seseorang di dalam Rutan Kelas I Samarinda.Kalau yang di evakuasi itu masyarakat Pekon Kubu Prahu Kecamatan Balik Bukit.
ia mengimbau masyarakat di Kabupaten Lampung Barat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap keberadaan harimau yang dapat menyerang penduduk.khususnya saat berada di kebun.
akibat kemunculan binatang buas.Kecamatan Balik Bukit.



