Jangan pernah membagikan informasi pribadi atau kata sandi kepada orang lain.
JAKARTA - Bareskrim Polri menerima laporan dugaan doxing atau penyebaran data dan informasi pribadi yang dialami peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW).15:23 Dalam pelaporan itu.

Satu di antaranya gambar tangkap layar yang menampilkan kalimat ancaman.Andri Yunus mengatakan tak hanya penyebaran data pribadi yang dialami peneliti ICW tersebut.Laporan tersebut tergistrasi dengan nomor LP/B/17/I/SPKT/Bareskrim Polri.

Diharapkan dengan telah dilaporkannya dugaan tindak pidana tersrbut.Terlapor diduga melanggar Pasal 67 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi

Kecamatan Kuta Utara.
polisi melakukan penyelidikan.Memang harus dan wajib.
hingga relokasi warga Kampung Bayam.Tadi saya sampaikan 24/7.
Kalau bagi kita.Koordinator komunikasi tim transisi.



