mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan para anak.
Keduanya disangkakan pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.mereka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dengan denda paling sedikit Rp800 juta dan maksimum Rp8 miliar.

semua dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis sabu-sabu yang mengandung zat metamfetamin.mereka gunakan saat masih duduk dibangku sekolah.Kami melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap para terduga pelaku dan petugas menemukan narkotika yang disimpan di dalam satu klip plastik bening berukuran kecil.

Penyelidikan dilakukan hingga penangkapan dua orang terduga pelaku.kata Kepala Satuan Resnarkoba Polres Mabar Iptu Matheos A D Siok dalam keterangan yang diterima di Labuan Bajo.

saat itu mereka masih berstatus pelajar di salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Bima.
LABUAN BAJO - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Manggarai Barat (Mabar) mengamankan dua warga yang terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kabupaten Manggarai Barat.Semua harus disesuaikan dengan kemampuan dan minatnya.
Campur tangan pihak tertentu.Kalau hanya sekadar diterima tanpa kesiapan.
justru dapat merugikan calon prajurit itu sendiri.Nanti dia tidak akan berkembang.



