yaitu korupsi e-KTP yang telah dilakukan olehnya.
Aprialely Nirmala menyebut surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah.Agus Herijanto tidak mengajukan eksepsi dan mempersilakan kepada majelis hakim untuk melanjutkan ke tahap pembuktian melalui pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum.

Dalam eksepsi.Karena perkara a quo.Adanya kekeliruan tersebut juga berimplikasi pada tidak sahnya surat dakwaan penuntut umum dari KPK.

Adanya SP2HP ini baru diketahui oleh terdakwa satu (Aprialely Nirmala) pada Januari 2025.Dia menyampaikan.

Rabu 5 Februari.
majelis hakim mempersilakan kepada jaksa penuntut umum untuk memberikan tanggapan pada sidang lanjutan.Saya sangat terharu dan bersyukur karena CONTAINDER bisa mendapatkan kepercayaan dan dukungan dari masyarakat Bali.
Kehadiran Containder akan membantu pemerintah mengatasi permasalahan sampah yang selama ini menjadi tantangan besar bagi daerah ini.Terima kasih banyak Containder yang sudah ikut menjaga Bali tetap bersih dan nyaman untuk kami tinggal dan beraktifitas.
Di Provinsi paling timur itu.Containder memutuskan untuk menyatukan Masyarakat.



