JPU KPK juga mengungkapkan bahwa perusahaan-perusahaan yang telah dimenangkan untuk mengerjakan suatu proyek wajib menyerahkan fee atau uang sebesar 15.
dengan menyiapkan kajian draf hukum sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang ada.untuk dapat berkontribusi menciptakan keamanan dan kenyamanan di wilayah masing-masing.

Bila perlu.Pemerintah Kota Mataram bertindak cepat untuk melakukan penertiban jangka pendek sebelum masuknya bulan Suci Ramadhan 1446 Hijriah/2025 sehingga umat Muslim bisa melaksanakan ibadah dengan aman.dan Mandiri).

jangan sampai lepas dari pengawasan RT.Bahkan ada indikasi kos-kosan berubah fungsi menjadi semi hotel dengan disewa per jam.

Keberadaan kos-kosan di Kota Mataram saat ini menjadi atensi pemerintah kota karena berdasarkan dari hasil inspeksi mendadak dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Mataram pada Januari 2025.
kos-kosan berpotensi menjadi tempat kumpul hubungan yang bisa mempengaruhi dan merusak tatanan sosial kemasyarakatan atau kumpul kebo.Pada akhir persidangan.
PELAMBANG Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek Retrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang.dan Nehemia Indrajaya (Direktur PT Truba Engineering Indonesia).
Hengky Pribadi.perusahaan-perusahaan tersebut hanya memiliki staf administrasi terbatas.



