Mereka dilepaskan dengan syarat harus dijemput oleh keluarganya.
unit rusunawa yang nantinya ditinggalkan akan bisa dihuni oleh masyarakat lain.setelah itu (mulai berlaku pembatasan waktu sewa) 6 tahun ke depan.

JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta berencana membatasi masa tinggal di rumah susun sederhana sewa (rusunawa) bagi masyarakat kategori umum dan terprogram.kata Kelik kepada wartawan.penghuni rusunawa dengan kategori umum akan dibatasi bertempat tinggal selama 6 tahun dan penghuni kategori terporgram dibatasi selama 10 tahun.

10 tahun ke depan.argonya setelah pergub terbit.

Pergub terbit.
Pada saat masa tinggal akan berakhir.ia bilang rencana menambah kewenangan tak tepat kalau korupsi hingga kekerasan masih terjadi di dalam institusi tersebut.
Kondisi ini membuat perlunya evaluasi sistem pengawasan.RUU Kejaksaan dan RUU TNI.
tegas Julius.Hal ini disampaikan Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Julius Ibrani yang menyebut pengawasan perlu dilakukan terhadap TNI.



