sinar matahari memanaskan permukaan air di laut.
kemudian membuat berita bohong yang disampaikan kepada kakek korban dan paman korban.Dalam pertimbangan majelis hakim.

kata Ketua Majelis HakimPN SerangHery Cahyonodilansir ANTARA.SERANG - Pengadilan Negeri (PN) Serang memvonis bebas terdakwa S.anak korban membuat surat pernyataan permohonan kepada hakim yang diberikan kepada kuasa hukum terdakwa.

Ia menjelaskan dalam persidangan padaNovember 2024.Terdakwa kemudian mencabuli anak korban dan mengancamnya untuk tidak menceritakan peristiwa itu kepada siapa pun.

dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Terdakwa disebut berkali-kali mencabuli korban hingga tahun 2024.dan diusut hingga tuntas
perencanaan transportasi di Kota Bogor kerap gagal.Ia mengingatkan bahwa penyusunan kajian dan rencana pendanaan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Semoga program transportasi bisa dituangkan dalam RPJMD.dan memperlancar perencanaan transportasi di kota tersebut.



