Puji Iswari.
Pada pemeriksaan itu.Tom Lembong dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHAP.

Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lain.sedianya Tom Lembong berstatus sebagai tersangka.Harli Siregar kepada wartawan.

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut pemeriksaan terhadap Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong merupakan puncak penanganan kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016.siang malam fokus bagaimana menyelesaikan perkara-perkara ini.

Penetapan tersebut karena memberikan izin impor gula sebanyak 105.
000 ton kepada perusahaan swasta.Di sekolah negeri.
Bobby turut mengecam tindakan tidak manusiawi dari guru wali kelas berinisial H yang memberikan hukuman tersebut.Ia memerintahkan Dinas Pendidikan Kota Medan untuk memberikan teguran keras kepada guru dan pihak sekolah.
00:05 Bobby menegaskan pentingnya penyelesaian kasus ini secara adil dan menyerukan kepada pihak sekolah serta guru untuk lebih bijaksana dalam menghadapi siswa.meskipun secara administrasi sekolah itu swasta.



