Nama Nirbaya berasal dari dua kata yaitu Nir dan Baya.
Mampu mendidik calon tenaga kerja.Perusahaan tenaga kerja harus mempunyai workshop.

minimal tahu bahasa setempat.adalah kompetensi bahasa.Dia mengusulkan agar setiap perusahaan pengirim pekerja migran ke luar negeri wajib memiliki lembaga pelatihan.

Fauzi juga mengusulkan syarat kompetensi yang harus dimiliki pekerja migran yang dikirim ke luar negeri.Fauzi mengatakan banyak persoalan pekerja migran yang disebabkan karena perusahaan pengirim tidak kompeten.

pungkas Fauzi.
Masalah seperti itu jangan terjadi lagi.Ketiga kompetensi itu harus dicantumkan dalam RUU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Berarti perusahaan yang mengerahkan pekerja migran harus diberi syarat dan rukun yang lengkap.pekerja migran harus mengetahui budaya negara tujuan kerja.
bebernya.Saya ingin menyoroti pasal-pasal terkait perusahaan swasta yang merekrut dan mengirim pekerja migran sangat normatif sekali.



