Atas kejadian itu.
Ia mengatakan ketiga DPO tersebut adalah A alias P (19).Lalu dua pelaku melakukan penganiayaan kepada korban dengan membacok korban sampai korban jatuh kemudian para pelaku membawa kabur motor milik korban.

kata diaKorban mengalami luka sobek pada bagian dengkul kedua kaki.Petugas mengamankan barang bukti berupa hasil visum.ketiga pelaku yang ditangkap pria berinisial FSM (19) yang berperan sebagai joki motor dan menghadang motor korban.

dan juga sobek pada lutut kaki kiri.dia juga berperan menghadang motor korban.

senjata tajam.
Pelaku kedua pria berinisial DR (19) yang memiliki ide untuk melakukan aksi pencurian dengan kekerasan atau begal.Dengan menyampaikan hal tersebut.
15:15 Dengan menguraikan hal tersebut.perkara dugaan korupsi pada proyek pembangunan yang berjalan pada tahun 2014 ini pernah masuk dalam bentuk laporan masyarakat ke Polda NTB tahun 2015.
kata Ketua Kuasa Hukum terdakwa.Aprialely Nirmala menyebut surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah.



