boleh saksi semuanya.
tersangka MCN nekat melakukan perbuatan bejatnya kepada ketiga korban di tempat berbeda.tersangka melakukan perbuatan itu.

Perbuatan penyimpangan seksual sesama jenis itu dilakukan pelaku di kamar pribadi miliknya.Dalam aksinya.Tersangka melakukan sejak 2019-2024 dan sudah diperingatkan oleh istrinya setelah karena tepergok melakukan itu dengan korban.

dan terancam hukuman 15 tahun penjara.Tersangka C yang merupakan pemilik pesantren ini melakukan perbuatan seksual sesama jenis disaat istri pelaku tengah mengajar di pesantren.

Pelaku sudah melakukan perbuatan ini sejak tahun 2021 sampai 2024.
tersangka berinisial C tersebut dijerat Undang-undang tentang Perlindungan Anak.Sebab menurutnya.
Kendaraan untuk acara dulu.(Hari Ini) mungkin akan digunakan teman-teman (TNI) Angkatan Laut.
acara tersebut dihadiri sejumlah pejabat.Yang pasti TNI (hingga) Bakamla (turun) artinya semua setia melakukan pekerjaan ini.



