Berdasarkan surat Menteri Keuangan nomor S-37/MK.
17:31 | BERITA Peringati Isra Miraj.kata Dudy.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung.Jadi setelah diberikan sanksi administrasi oleh DLH Kota Bandung.pengelola Pasar Caringin telah melanggar Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 mengenai pengelolaan sampah karena tidak mengikuti aturan.

Direktur Sanksi Administratif Kementerian LH Ari Prasetia mengungkapkan.Langsung Ganti Penyidiknya 06 Februari 2025.

Tidak ada dokumen lingkungannya.
tidak ada izin yang memperbolehkan pengelola membuang sampah di sini karena harus terlebih dahulu melengkapi dokumen lingkungan kepada Pemerintah Kota Bandung.Tugas tim biro hukum untuk menyajikan bahan-bahan kepada hakim apa saja yang sudah dilakukan sesuai aturannya.
13:57 Diberitakan sebelumnya.Semuanya dipastikan sudah sesuai aturan.
Sidang praperadilan Hasto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terus bergulir hingga hari ini.Agendanya saat ini adalah pemeriksaan saksi atau ahli dari KPK selaku pihak termohon



