sedang menegur sopir taksi di jalan raya sembari menunjuk-nunjuk pengemudi dengan arogan.
sekaligus memperkuat komitmen dalam menyediakan layanan transportasi yang berkualitas bagi masyarakat.sesuai regulasi.

pada 2024.Program ini bertujuan sebagai stimulus agar pemerintah daerah dapat mengambil alih pengelolaan layanan transportasi secara mandiri.Surat tersebut diterbitkan oleh Dinas Perhubungan Kota Bogor pada 25 Juni 2024 lalu.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.Menurut Suharto.

JAKARTA Kementerian Perhubungan melalui Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) menegaskan bahwa mulai 1 Januari 2025.
layanan ini memang harus dikelola oleh pemerintah daerah.17:29 Kapolres Jember memastikan pihaknya akan terus mengembangkan kasus itu untuk mengungkap kemungkinan adanya kejahatan lain yang melibatkan tersangka.
Kasus tersebut terungkap setelah seorang notaris yang memproses perjanjian kredit melaporkan adanya kejanggalan kepada Bank Jatim dan saat kredit berjalan.Pasutri tersebut berinisial HB (40) dan IS (38) warga Kecamatan Sumbersari.
Ia mengatakan tersangka HB menggunakan nama samaran Ahmad Hidayat pada KTP palsu yang dibuat sendiri dan dalam aksinya.menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang melakukan pemalsuan dokumen untuk mencairkan kredit di perbankan senilai Rp750 juta



