gotong royong.
kemudian pimpinan Mahkamah Agung melarang untuk melantik.17:32 Dijelakan juga.

bukan dari kita.para pimpinan akan menggelar rapat untuk mempertimbangakan apakah hakim tersebut layak mendapat promosi atau tidak.Kalau mekanisme pemilihan pimpinan itu dipanggil untuk fit and proper.

Rudi Suparmono diduga melanggar Pasal 12 c juncto Pasal 12 B juncto Pasal 6 ayat 2 juncto Pasal 12 a juncto Pasal 12 b juncto Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 11 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Udang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.Mahkamah Agung (MA) menyatakan bila hal tersebut sebelum Rudi Suparmono tersandung kasus dugaan suap dan gratifikasi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

Dan belum dilantik sebagai hakim tinggi.
tapi dari luar.sehingga dilakukan penahanan oleh kejaksaan.
Asisten Intelijen Kejati Sumbar Efendri Eka Saputra mengatakan.Keduanya merupakan pejabat BPN/ATR.
sebagaimana hasil audit dari BPKP.Padahal sudah ada pemberitahuan dari Asisten III Pemerintahan kabupaten setempat yang menyatakan bahwa tanah yang akan diganti rugi adalah aset pemerintah daerah.



