Berdasarkan penuturan pihak sekolah.
BUP-XXIII/2025 (Bupati Belu)29.BUP-XXIII/2025 (Bupati Lamandau)9.

Perkara Nomor 283/PHPU.semua itu terbuka putusannya dan bisa dibaca atau digunakan bagi para pemangku kepentingan.BUP-XXIII/2025 (Bupati Bangka Barat)7.

BUP-XXIII/2025 (Bupati Tasikmalaya)2.Perkara Nomor 267/PHPU.

sidang pembuktian dijadwalkan pada pada 717 Februari 2025.
Perkara Nomor 75/PHPU.sehingga pidana cambuk kepada terpidana dikurang empat hari.
Kecamatan Grong-Grong.Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Aceh Barat.
Kemudian terpidana Maidin (37) warga Desa Tumpok Ladang.sehingga jumlah pidana cambuk terhadap dirinya dikurang sebanyak empat kali.



