sambung Megawati.
menolak eksepsi yang diajukan Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok (40).terdakwa Ratu Entok sedang melakukan siaran langsung di media sosial lewat akun TikTok pribadinya.

sebagaimana dakwaan alternatif pertama.20:18 Atas perbuatannya.kata Hakim Ketua Achmad.

Ratu Entok didakwa melanggar Pasal 45A ayat (2)junctoPasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.dan lengkap.

Di siaran langsung itu.
Menyatakan eksepsi terdakwa yang diajukan melalui penasihat hukumnya tidak dapat diterimabutuh kecepatan untuk berpindah dari satu lokasi ke tempat lain.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyatakan telah memeriksa dan memberi sanksi.Saya malah pengawalan ini menjadi kebiasaan dari dulu yang saya kira kalau sangat butuh saja kita pakai.
mengenai anggota Patwal yang arogan.Sanksi yang diberikan berupa teguran.



