Pasal 217 KUHP tentang tindak pidana membuat gaduh di dalam sidang pengadilan atau tempat pegawai negeri menjalankan tugasnya
display(div-ad-read_body_2); }); Diketahui.ke depan pihaknya bakal memangil Ketua PN Jakarta Utara.
![]()
Sedikitnya ada tiga pasal yang dicantumkan dalam pelaporan ini.merupakan perintah langsung dari Mahkamah Agung.Maryono tidak ingat persis siapa saja nama yang dilaporkan pihaknya.

Ibrahim Palino terhadap Razman Arif Nasution dkk imbas kericuhan di perisdangan.Pasal 217 KUHP tentang tindak pidana membuat gaduh di dalam sidang pengadilan atau tempat pegawai negeri menjalankan tugasnya.

com]Yang dilaporkan adalah Dr H Razman Arif Nasution dan kawan-kawan.
ada lebih dari dua orang yang dilaporkan dalam peristiwa ini.Baca Juga: Tanggapi Seruan Kabur Aja Dulu.
Penjabat Humas PN Jakarta Utara.Pasal 335 KUHP berisi tentang perbuatan memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Baca Juga: Dikaitkan Sosok Sfafsus Kemenhan Singapura.Pasalnya tindakan yang dilakukan oleh Razman Cs merupakan sebuah penghinaan terhadap lembaga peradilan Tanah Air Ini perintah Mahkamah Agung sendiri.



