Usut Kasus Korupsi Dana CSR BI-OJK Pakai Sprindik Umum, KPK Tegaskan Belum Ada Tersangka

Usut Kasus Korupsi Dana CSR BI-OJK Pakai Sprindik Umum, KPK Tegaskan Belum Ada Tersangka
Usut Kasus Korupsi Dana CSR BI-OJK Pakai Sprindik Umum, KPK Tegaskan Belum Ada Tersangka

Tersangka M dijerat pasal 114 ayat (2) Sub pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam tahun dan maksimal 20 tahun atau pidana mati atau seumur hidup atau denda maksimum Rp10 miliar.

01:05 Laksamana Muda TNI Samista menegaskan.di Jakarta.

Usut Kasus Korupsi Dana CSR BI-OJK Pakai Sprindik Umum, KPK Tegaskan Belum Ada Tersangka

Hasil penyelidikan.saat menggelar konferensi pers.Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Danpuspomal).

Usut Kasus Korupsi Dana CSR BI-OJK Pakai Sprindik Umum, KPK Tegaskan Belum Ada Tersangka

Laksamana Muda TNI Samista mengatakan.Kami Puspomal akan terus mendalami dan sekarang sudah dalam proses penyidikan.

Usut Kasus Korupsi Dana CSR BI-OJK Pakai Sprindik Umum, KPK Tegaskan Belum Ada Tersangka

Fakta itu diungkap oleh Panglima Komando Armada (Pangkoarmada) RI.

Kami dari jajaran TNI Angkatan Laut akan selalu terbuka dan akan menyampaikan fakta apa adanya.Data itu dicuplik per Selasa.

Saat ini masih proses verifikasi.Dia sudah menjalankan kewajibannya.

13:22 Diberitakan sebelumnya.kata Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya.