tergantung kebutuhan dari masing-masing permohonan.
terutama terkait syarat perguruan tinggi yang dapat mengelola tambang.Saat ini terdapat.

ketentuan itu perlu diperjelas.Menurut Syahrial.dibahas mengenai siapa yang akan dikedepankan antara pemberian prioritas pengelolaan lahan tambang kepada ormas keagamaan atau perguruan tinggi.

Pasal 51A ayat (1) yang menyatakan WIUP mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas.terintegrasi pada semua aspek yang ada.

sebagaimana yang berlaku pada ormas keagamaan.
kemampuan mereka dalam mengelola tambang patut dipertanyakan.jelas Nurhadi.
Kuala Lumpur.RED) karena tupoksi Atnaker kan jelas.
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari mendukung Atase Ketenagakerjaan (Atnaker) berada di bawah Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI).Atnaker diusulkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan kepada Menteri Luar Negeri.



